
Industri udang Indonesia saat ini masih hangat membicarakan masuknya udang impor asal Ekuador. Isu ini mendatangkan perhatian serius dari para petambak dan pelaku usaha hulu, karena muncul kekhawatiran fenomena tersebut akan memicu dampak berantai bagi keberlanjutan ekosistem industri udang Indonesia.
Lalu, bagaimana udang dari luar negeri bisa masuk, regulasi apa yang melatarbelakanginya, dan langkah apa yang dapat diambil untuk menjaga industri nasional?
Masuknya Udang Impor dan Celah yang Dimanfaatkan
Kabar mengenai masuknya 120 ton udang asal Ekuador melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur telah dikonfirmasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Meskipun angka ini relatif kecil jika dibandingkan dengan total volume ekspor udang Indonesia yang menembus 94.504 ton sepanjang 2026 (sumber: Shrimp Insights). Namun, masuknya pasokan luar negeri ini menjadi keresahan bagi segenap pelaku industri karena ditemukan adanya celah regulasi.
KKP memastikan tidak pernah menerbitkan Rencana Kuota Impor (RKI) untuk udang tersebut, masuknya pasokan ini bisa terjadi karena memanfaatkan skema Kawasan Berikat. Melalui aturan Kawasan Berikat (sebagaimana diatur dalam PMK No. 65/PMK.04/2021), pabrik pengolahan memang diperbolehkan mendatangkan bahan baku dari luar negeri secara sah khusus untuk diolah kembali dan diekspor ke negara lain (bukan untuk pasar domestik).
Di sisi lain, tata niaga impor umum saat ini yang diatur lewat Permendag No. 38 Tahun 2025 dan turunan kepabeanannya (KMK No. 34/KM.4/2025) belum memberlakukan kewajiban Persetujuan Impor maupun RKI khusus untuk jalur Kawasan Berikat ini.
Ketidakselarasan antar aturan inilah yang menciptakan celah, sehingga impor udang bisa lolos tanpa izin kuota KKP. Meski secara administrasi impor ini sah dan hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia, menunjukkan udang tersebut negatif dari penyakit White Spot Syndrome Virus (WSSV), langkah ini tetap menimbulkan pertanyaan besar soal dampaknya bagi ekosistem udang di Indonesia.
Dampak yang Terjadi pada Ekosistem Hulu-Hilir
Mendatangkan bahan baku impor sekilas terlihat wajar dari sudut pandang efisiensi bisnis pengolahan. Di sisi lain, udang merupakan penyumbang nilai ekspor tertinggi di sektor perikanan nasional, mencapai USD 872,71 juta per Juni 2026 (KKP), jauh melampaui Tuna-Tongkol-Cakalang (USD 490,44 juta) maupun Cumi-Sotong-Gurita (USD 433,49 juta).
Namun, jika praktik ini terus dibiarkan tanpa kendali, ada bahaya tersembunyi yang mengintai komoditas utama perikanan Indonesia ini.
- Pelajaran dari industri udang Vietnam: Vietnam menjadi gambaran nyata ketika 60-70% bahan baku pengolahan udangnya bergantung pada impor. Akibatnya, industri hulu mereka mulai dari petambak lokal, pembenihan, hingga industri pakan kesulitan tumbuh dan akhirnya kehilangan daya saing.
- Ancaman rantai ekonomi lokal: Jika pabrik pengolahan mulai terbiasa mengandalkan udang luar negeri, hasil panen dari tambak lokal terancam tidak terserap optimal. Kondisi ini berisiko memicu anjloknya harga panen di tingkat petambak, hingga melemahkan perputaran ekonomi daerah.
- Dampak pada tenaga kerja: Berpotensi menggoyahkan sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan yang menjadi penopang utama penyerapan tenaga kerja sebanyak 42,49 juta orang per Februari 2026 (BPS). Terutama akan mengancam keberlangsungan lapangan kerja masyarakat pesisir.
Upaya Pemerintah Menjaga Industri Udang Nasional
Sebagai bentuk respon di lapangan, KKP telah menyegel 1.048 ton udang impor dari perusahaan pengolahan udang PT Baramuda Bahari dan Mega Marine Pride (Kompas), serta 144 ton dari PT Bumi Menara Internusa (Detik). Perlu dicatat bahwa total udang yang disegel tersebut bukan dari udang vaname, sehingga tidak secara langsung mengganggu rantai pasok budi daya vaname lokal.
Langkah ini dilakukan atas dasar pengawasan terhadap indikasi penyalahgunaan peruntukan komoditas impor yang dikhawatirkan memengaruhi pasar domestik, hingga dapat menekan harga panen petambak lokal. Di sisi lain, pihak perusahaan menyatakan bahan baku tersebut masuk secara sah untuk diolah kembali (re-export) dan penyegelan yang dilakukan KKP tidak memiliki dasar hukum.
KKP juga telah meminta industri pengolahan untuk memprioritaskan udang vaname hasil budi daya dalam negeri, seperti dilansir oleh Bisnis.com. Kebijakan ini menekankan pentingnya keselarasan mutu, volume, dan kontinuitas pasokan lokal agar industri pengolahan dan petambak hulu dapat saling menguatkan serta memberi kepastian pasar bagi pembudidaya nasional.
Selain langkah kebijakan pasar, pemerintah berpeluang memperketat pengawasan biosekuriti di pintu masuk negara. Langkah ini bisa dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia dengan memberlakukan pemeriksaan berbasis analisis risiko. Pengawasan ketat ini berfungsi sebagai benteng untuk mencegah masuknya patogen udang dari luar negeri demi melindungi tambak-tambak lokal dari risiko kontaminasi silang.
Langkah Bersama Membangun Industri Udang yang Tangguh
Langkah KKP dalam menyikapi dinamika impor ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap keresahan petambak dan pentingnya melindungi keberlanjutan industri udang nasional. Hal ini perlu diikuti dengan upaya menyelaraskan regulasi dan menutup celah yang ada, untuk memastikan penyerapan hasil produksi udang vaname lokal tetap menjadi prioritas utama industri pengolahan nasional.
Tindakan pengawasan KKP juga perlu berjalan seiring dengan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Mengingat adanya pihak perusahaan yang mempertanyakan dasar hukum penyegelan, penyempurnaan regulasi dan tata niaga impor menjadi langkah yang lebih mendasar untuk memastikan perlindungan terhadap petambak Indonesia sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.







