Industri Udang

Bukti Hukum yang Sah untuk Kepemilikan Tanah Tambak Udang

Kalyca Krisandini
Kalyca Krisandini
4 Maret 2025
Bagikan artikel
Cover - Lahan Girik.webp

Budi daya udang yang bertanggung jawab dapat diwujudkan melalui pemenuhan legalitas tambak, mulai dari tanah yang digunakan untuk usaha tambak. Terkait legalitas tanah, salah satu ketentuan yang masih simpang siur adalah ketentuan tentang girik.

Awalnya, girik dan alat bukti tertulis lain, seperti petuk pajak bumi atau landrente, pipil, kekitir, dan verponding Indonesia merupakan alat bukti tertulis untuk pendaftaran hak lama. Namun, dengan berlakunya beberapa regulasi, terdapat perubahan terkait status girik.

Daftar Isi
Artikel Terkait
Login untuk Baca Artikel Selengkapnya
Gunakan akun Jala Anda untuk membaca artikel ini. Jika Anda belum memiliki akun, silakan daftar di Jala App.
Ikuti Berita Terbaru JALA

Dapatkan pemberitahuan tips budidaya, update fitur dan layanan, serta aktivitas terkini JALA.