Selain mengejar target produksi, budidaya udang perlu diiringi dengan praktik yang bertanggung jawab. Praktik ini salah satunya diwujudkan melalui pemenuhan legalitas tambak, dan hal ini telah diwajibkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk kegiatan budidaya perikanan, termasuk udang.
CBIB untuk Budidaya Udang
Salah satu sertifikasi legalitas penting yang perlu dipenuhi oleh petambak udang adalah Cara Berbudidaya Ikan yang Baik (CBIB). CBIB adalah praktik memelihara komoditas budidaya perairan, termasuk udang, yang bertujuan pada pemenuhan jaminan mutu dan keamanan hasil budidaya. Sertifikasinya meliputi 4 aspek, yaitu
- Keamanan pangan
- Kesehatan dan kesejahteraan ikan
- Ramah lingkungan
- Sosial ekonomi
Pengajuan sertifikasi CBIB dilakukan oleh unit pembudidayaan, baik secara perorangan, kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) maupun badan usaha dan ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, dilengkapi dengan dokumen administrasi dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota melalui pos, fax, dan/atau email.
Berikut persyaratan pemohon CBIB:
- Skala usaha dapat berupa perorangan, Pokdakan, atau perusahaan yang menghasilkan jenis ikan konsumsi dan dipasarkan untuk lokal maupun ekspor;
- Telah melakukan usaha budidaya minimal 1 musim tanam;
- Kegiatan usaha budidaya pada tahap pendederan dan atau pembesaran ikan.
Sementara itu, dokumen administrasi yang dibutuhkan meliputi
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) bagi unit usaha berbadan hukum atau tanda pencatatan/keterangan usaha pembudidayaan ikan bagi unit usaha perorangan atau pengukuhan kelompok pembudidaya ikan;
- Data umum unit pembudidayaan ikan;
- Daftar fasilitas unit pembudidayaan ikan;
- Daftar catatan/rekaman kegiatan unit pembudidayaan ikan;
- Jumlah dan pendidikan tenaga kerja unit pembudidayaan ikan (Struktur organisasi dan uraian tugasnya, bagi kelompok atau perusahaan);
- Gambar tata letak bangunan, peta, dan kondisi sekitar unit pembudidayaan ikan.
Baca juga: CBIB: Jaminan Budidaya Udang yang Bertanggung Jawab
PKKPR Laut untuk Budidaya Udang
Di samping CBIB, KKP juga menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut). PKKPR Laut adalah izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia untuk menjaga pemanfaatan laut agar pelaku usaha tidak sewenang-wenang terhadap Sumber Daya Laut dengan nilai ekonomi tinggi.
PKKPR Laut berperan sebagai pengganti izin lokasi di lahan yang akan dijadikan tambak udang yang semula menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Petambak perlu mengantongi izin ini agar pelaksanaan usaha tambak udang yang dijalankan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) di wilayah pesisir, laut, maupun wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut.
Berdasarkan Pasal 113 ayat (1) dan (2) Permen KKP No. 28 Tahun 2021, PKKPR Laut ditujukan kepada usaha yang dilakukan oleh Badan Usaha yang berlokasi di:
- Perairan pesisir;
- Wilayah perairan; dan/atau
- Wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut, meliputi permukaan laut, kolam air, dan/atau dasar laut).
PKKPR Laut dapat diurus melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) di laman oss.go.id. Kemudian pemohon mengajukan melalui sistem OSS RBA dengan melampirkan informasi:
- Koordinat lokasi
- Rencana bangunan dan instalasi laut
- Kebutuhan luas kegiatan pemanfaatan ruang di laut
- Informasi pemanfaatan ruang di sekitarnya
- Kedalaman lokasi
Sementara itu, berikut dokumen umum yang wajib dipenuhi untuk mengajukan PKKPR Laut: A. Informasi Pemohon:
- Nama pemohon;
- Nama perusahaan atau Badan Usaha;
- Alamat;
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP);
- Nomor telepon selular;
- Nomor telepon/faksimili kantor; dan
- Alamat surat elektronik,
Dokumen khususnya meliputi A. Rencana Bangunan dan Instalasi Laut yang terdiri dari
- Detail rencana kegiatan
- Peta lokasi/plotting batas-batas area dan/atau jalur disertai titik koordinat (Polygon)
B. Informasi pemanfaatan laut
- Memuat informasi pemanfaatan ruang laut di sekitar lokasi
C. Data kondisi terkini lokasi dan sekitarnya, terdiri dari:
- Ekosistem
- Hidro-oseanografi
- Profil dasar laut
- Kondisi/karakteristik sosial ekonomi masyarakat
- Aksesibilitas lokasi
D. Persyaratan reklamasi (bila ada) yang meliputi:
- Rencana pengambilan sumber material reklamasi
- Rencana pemanfaatan lahan reklamasi
- Gambaran umum pelaksanaan reklamasi
- Jadwal rencana pelaksanaan reklamasi
Berdasarkan Pasal 124 ayat (2) huruf a Permen KKP No. 28 Tahun 2021, proses penilaian dokumen permohonan untuk PKKPR Laut dilakukan paling lama selama 14 hari. Namun, berdasarkan OSS RBA, jangka waktu penilaian PKKPR Laut adalah selama 20 hari yang terbagi menjadi:
- 14 hari pemeriksaan sampai dengan diterbitkannya surat persetujuan untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan
- 6 hari setelah pembayaran PNBP sampai dengan diterbitkannya PKKPR Laut.
Apabila hasil penilaian dokumen untuk PKKPR Laut disetujui, maka akan diterbitkan perintah pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada pemohon melalui sistem OSS. Pemohon PKKPR diberi tenggat hingga 21 hari untuk melakukan pembayaran sejak perintah PNBP diterbitkan (Pasal 128 ayat (3) Permen KKP No. 28 Tahun 2021). Kemudian, PKKPR akan diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 hari sejak diterimanya bukti pembayaran PNBP.
Pentingnya Mengantongi Legalitas Tambak Udang
Legalitas seperti CBIB dan KKPRL merupakan bentuk perlindungan KKP terhadap budidaya yang dijalankan, khususnya dalam aspek praktik budidaya dan tata ruang. Dengan mengantongi legalitas, keamanan tambak udang, baik di sisi budidaya dan kegiatan ekonomi di sekitar tambak, akan lebih terjaga.
Legalitas juga akan meminimalisir konflik sosial dan lingkungan di area sekitar tambak. Konflik ini beberapa kali ditemui di daerah pesisir Indonesia. Sebagai contoh, penutupan tambak udang ilegal di Sumenep, penyegelan dua tambak di Lebak, serta dua di Batam. Dengan memiliki legalitas, konflik serupa dapat dicegah karena terdapat jaminan praktik budidaya yang bertanggung jawab dari petambak.
JALA #HadirMembantu Petambak untuk Mendapatkan CBIB dan PKKPR Laut
Melihat pentingnya CBIB dan PKKPR Laut bagi usaha tambak udang, JALA turut mendukung petambak untuk mendapatkannya. JALA dapat membantu petambak yang bekerja sama dengan JALA dalam memenuhi berbagai perizinan sejak awal hingga akhir sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Hingga saat ini, JALA telah membantu beberapa perusahaan tambak udang mengurus perizinan di lebih dari 120 hektar lahan di daerah yang terdata dan terdaftar. Tambak udang tersebut tersebar di berbagai daerah, antara lain
- Situbondo
- Purworejo
- Gresik
- Konawe Selatan
- Luwu
- Lalombi
Para petambak di daerah tersebut telah memiliki kemampuan dasar berbudidaya udang dengan sistem tambak. Namun, mereka belum memahami cara memperoleh perizinan-perizinan yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha tambak udang. Hasilnya, mereka berhasil memenuhi beberapa perizinan yang dibutuhkan, seperti PKKPR Darat, PKKPR Laut, maupun perizinan-perizinan lainnya yang menyertai.
JALA mendorong petambak untuk memanfaatkan kesempatan ini. Dengan menyadari pentingnya legalitas bagi usaha tambak udang, peluang atas jaminan hasil budidaya dan pemanfaatan ruang dapat diraih. Konflik sosial dan lingkungan di area sekitar tambak juga dapat diminimalisir.