
Selain mengejar target produksi, budidaya udang perlu diiringi dengan praktik yang bertanggung jawab. Praktik ini salah satunya diwujudkan melalui pemenuhan legalitas tambak, dan hal ini telah diwajibkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk kegiatan budidaya perikanan, termasuk udang.
Daftar Isi
Artikel TerkaitLogin untuk Baca Artikel Selengkapnya
Gunakan akun Jala Anda untuk membaca artikel ini. Jika Anda belum memiliki akun, silakan daftar di Jala App.