Industri Udang

Kerja Sama Inti Plasma Budidaya Udang dengan Pihak Lain? Periksa Dulu Perjanjiannya!

Putri Sukma Mandiri
Putri Sukma Mandiri
25 Agustus 2022
Bagikan artikel
core-plasma-partnership-agreement-shrimp-farming.jpg

Hal-hal yang wajib diperhatikan petambak udang ketika ingin melakukan kerja sama inti plasma

Inti plasma adalah model kemitraan antara perusahaan (sebagai inti) dan petambak (sebagai plasma) untuk mengelola lahan. Perusahaan inti menyediakan lahan, sarana produksi, bimbingan teknis, dan manajemen hasil produksi. Plasma atau kelompok mitra bertugas memenuhi kebutuhan perusahaan inti sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati. Pola kemitraan inti plasma masih banyak ditemui di berbagai tambak yang tersebar di seluruh Indonesia.

Model Inti Plasma dalam Budidaya Udang 

Dalam budidaya udang, Perusahaan Inti adalah perusahaan perikanan atau lainnya yang bermitra dengan plasma. Dengan adanya inti, petambak mendapat bantuan berupa benih, pakan, dan obat-obatan, dan petambak menjual hasil produksinya kepada perusahaan. Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan kemitraan ini adalah meningkatkan pendapatan petambak, menambah pengetahuan bagi petambak dan memberikan jaminan pasar yang pasti untuk hasil produksi yang diusahakan. 

Ketentuan Minimal dalam Perjanjian Kemitraan

Biasanya, para petambak udang akan diberikan bundel dokumen berisi perjanjian kemitraan untuk ditandatangani pihak petambak dan perwakilan dari perusahaan. Perjanjian Kemitraan tersebut harus dituangkan secara tertulis yang memuat ketentuan sekurang-kurangnya:

  • Identitas para pihak
  • Kegiatan usaha
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak
  • Bentuk pengembangan
  • Jangka waktu
  • Penyelesaian perselisihan

Perjanjian kemitraan harus mengedepankan prinsip kesetaraan dan kedudukan hukum yang seimbang di antara kedua belah pihak yang terlibat.

Bagaimana jika para petambak sudah terlanjur menandatangani perjanjian kemitraan?

Untuk memantau pelaksanaan Kemitraan yang diatur Pasal 34 UU No. 20 Tahun 2008, Menteri dapat membentuk lembaga koordinasi usaha nasional dan daerah. Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 31 PP No. 17 Tahun 2017, bahwa dalam melakukan pengawasan kemitraan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkoordinasi dengan instansi terkait. Setiap bentuk kemitraan dituangkan dalam perjanjian yang dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing jika salah satu pihak merupakan orang atau badan hukum asing.

KPPU akan melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengenakan sanksi administratif terhadap usaha besar atau menengah yang melakukan pelanggaran, baik berupa pencabutan izin usaha maupun denda Rp 5.000.000.000,- sampai dengan Rp 10.000.000.000,- (5-10 Milyar rupiah).

Dalam pengawasan pelaksanaan kemitraan pola inti-plasma sendiri, KPPU akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyediaan dan penyiapan lahan;
  2. Penyediaan sarana produksi;
  3. Pemberian bimbingan teknis produksi dan manajemen usaha;
  4. Perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan
  5. Pembiayaan
  6. Pemasaran
  7. Penjaminan
  8. Pemberian informasi; dan
  9. Pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi, produktivitas, dan wawasan usaha

Dengan adanya pengawasan terhadap Perjanjian Kemitraan, petambak udang tidak perlu khawatir karena terjaganya prinsip kemitraan serta etika bisnis yang sehat. 

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa luas maksimum usaha budidaya udang dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum (Perusahaan, Koperasi atau BUMN/BUMD) beragam, mulai dari < 10 ha untuk usaha budidaya udang perorangan hingga > 50 ha untuk usaha yang sudah melakukan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber:

https://gimni.org/mengevaluasi-konsep-inti-plasma/

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor: Kep. 28/Men/2004 Tentang Pedoman Umum Budidaya Udang Di Tambak

Ruang Diskusi

jala mobile app logo
Masuk untuk Memulai Diskusi
Masuk
0 Komentar
Jadilah Yang Pertama Memulai Diskusi
Tinggalkan komentar untuk memulai diskusi dan pengguna lain dapat menjawab komentar Anda.
Ikuti Berita Terbaru JALA

Dapatkan pemberitahuan tips budidaya, update fitur dan layanan, serta aktivitas terkini JALA.