Industri Udang

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dalam Perizinan Tambak Udang

Vanessa
Vanessa
14 Mei 2024
Bagikan artikel
Cover - Perizinan Tambak Udang KKPRL.webp

Salah satu wujud dari berbudidaya udang secara bertanggung jawab adalah melalui pemenuhan legalitas tambak. Untuk memastikan hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut), yang berperan sebagai pengganti izin lokasi di lahan yang akan dijadikan tambak udang yang semula menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Pengertian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) adalah persyaratan dasar untuk penerbitan perizinan berusaha yang dilakukan pada ruang laut. KKPRL wajib diajukan setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut untuk memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ).

Mandat seputar pengelolaan wilayah pesisir awalnya diterbitkan dalam UU No 27 Tahun 2007, yang kemudian diubah dalam UU No 1 Tahun 2014 tentang izin perairan pesisir. Kini, peraturan pemanfaatan ruang laut dijelaskan secara lebih rinci dalam Permen KP No. 21 dan No. 28 Tahun 2021.

UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 47A ayat (2) dalam Pasal 19 juga menyebutkan bahwa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut diberikan untuk berbagai kegiatan seperti biofarmakologi laut, bioteknologi laut, perikanan (termasuk aktivitas budidaya udang), perhubungan, telekomunikasi, dan lain-lain.

Screenshot 2024-05-13 101353.png

Adapun kewajiban KKPRL diuraikan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 16 ayat (2) Bagian Kesatu dalam Pasal 18, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang di perairan pesisir wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dari Pemerintah Pusat (KKP). Kemudian, Pasal 22B Bagian Kesatu dalam Pasal 18 juga menyebutkan bahwa pemanfaatan laut wajib memenuhi kesesuaian kegiatan dan perizinan berusaha. Pasal 47 ayat (4) dalam Pasal 19 menambahkan juga bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan yurisdiksi wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

Karena itu, petambak perlu mengantongi izin KKPRL sebagai persyaratan dasar berusaha dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko sebelum mengajukan izin lingkungan. Dasar dari izin KKPRL adalah memastikan bahwa ada rencana tata ruang yang jelas terkait kegiatan pemanfaatan ruang laut, yang wajib mempertimbangkan kelestarian ekosistem perairan pesisir, masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing.

Alur penerbitan KKPRL

Berikut langkah yang perlu dilakukan petambak untuk mendapatkan penerbitan KKPRL:

  1. Melakukan pendaftaran di situs oss.go.id
  2. Mengajukan dokumen permohonan
  3. Menunggu penilaian kelayakan
  4. Melakukan pembayaran PNBP jika lolos penilaian, atau melengkapi dokumen yang kurang sesuai jika belum lolos
  5. Mendapatkan penerbitan persetujuan KKPRL dan penerbitan PKKPR Laut

Alur penerbitan KKPRL

Adapun dokumen yang menjadi persyaratan untuk permohonan KKPRL adalah:

  1. Uraian rencana kegiatan, tujuan dan manfaat, penjelasan kegiatan yang sudah berlangsung (jika sudah ada), beserta peta lokasi
  2. Informasi pemanfaatan ruang laut
  3. Data kondisi terkini lokasi dan sekitarnya (ekosistem sekitar, permodelan data hidro-oseanografi), kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar, dan aksesibilitas lokasi
  4. Persyaratan reklamasi, yaitu rencana pengambilan sumber material reklamasi dan rencana pemanfaatan
  5. Dokumen pendukung lainnya

Jika dokumen di atas sudah lengkap, maka proses penilaian akan dilakukan dengan mempertimbangkan fungsi peruntukan, daya dukung, jenis kegiatan dan skala usaha, kebutuhan ruang, teknologi yang digunakan, dan potensi dampak lingkungan.

Namun, petambak tidak perlu khawatir jika menghadapi kesulitan dalam mengajukan permohonan KKPRL. Saat ini, petambak sudah dapat mengajukan pendampingan permohonan KKPRL dalam bentuk konsultasi maupun asistensi, sehingga lebih mudah mendapat perizinan yang dibutuhkan sebagai dasar untuk berbudidaya dengan aman dan bertanggung jawab.

Perbarui dan dapatkan informasi menarik seputar budidaya bersama JALA

Materi yang dibagikan di atas merupakan bagian dari webinar yang diadakan oleh JALA, SHRIMPS TALK: Mengenal Budidaya Udang lebih dekat. Webinar tersebut diadakan pada 7 Mei 2024 lalu dengan tema “Perizinan Ruang Laut dalam Budidaya Udang dan Pengembangan Teknologi Akuakultur Berkelanjutan”. Materi ini dibawakan oleh Nurfitri Syadiah selaku PELP Ahli Madya Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut dari KKP.

Selain paparan dari Ibu Nurfitri, SHRIMPS TALK ke-15 ini juga menghadirkan presentasi menarik lainnya, terkait pemanfaatan teknologi untuk pengelolaan lingkungan dampak budidaya bersama narasumber kedua. Nantikan pembahasan selengkapnya di blog JALA!

Ikuti Berita Terbaru JALA

Dapatkan pemberitahuan tips budidaya, update fitur dan layanan, serta aktivitas terkini JALA.