Tips Budidaya

Sertifikasi Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) bagi Supplier Udang

Putri Sukma Mandiri
Putri Sukma Mandiri
12 Mei 2022
Bagikan artikel
certification-of-good-fish-handling-practices-shrimp-suppliers.jpg

Mengajukan Sertifikasi CPIB sesuai prosedur yang berlaku

Perkembangan dunia informasi, perdagangan, dan kecenderungan efisiensi di segala lini melahirkan tuntutan akan pelayanan sertifikasi yang cepat dan efisien untuk mendorong dan mengembangkan ekspor hasil perikanan Indonesia. Di samping itu, tuntutan akan transparansi dan ketertelusuran produk harus diimplementasikan dan terintegrasi dalam sistem sertifikasi hasil perikanan. Jaminan proses menjadi kata kunci tuntutan dan penerimaan masyarakat dunia akan pangan, termasuk hasil perikanan yang aman untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, implementasi jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang dipersyaratkan oleh negara importir harus dipenuhi oleh seluruh negara yang mengekspor produk perikanannya, termasuk Indonesia. Hal ini secara nyata tercermin pada sertifikat kesehatan yang menyertai setiap produk yang diekspor, sehingga sertifikat kesehatan merupakan jaminan yang otentik.

Tujuan sertifikasi CPIB

Demi mendukung kegiatan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dari hulu sampai hilir, sertifikasi perlu dilakukan di tingkat hulu (unit supplier), tidak terkecuali bagi para supplier udang. Sertifikat ini hanya dapat diterbitkan untuk produk perikanan yang telah memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan pada unit supplier sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52A/KEPMEN-KP/2013 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan, dan Distribusi yang salah satu produknya adalah sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB). Namun sayangnya, sampai artikel ini ditulis, kewajiban setiap supplier untuk mendapatkan sertifikasi CPIB belum terintegrasi dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Demi memastikan suatu unit supplier menerapkan persyaratan prosedur operasi standar sanitasi (Standard Sanitation Operating Procedure atau SSOP), cara berproduksi yang baik (Good Manufacturing Practices atau GMP), dan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan berdasarkan konsepsi Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), Otoritas Kompeten, dalam hal ini Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, melakukan pengendalian melalui kegiatan inspeksi terhadap unit supplier.

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

Persyaratan SSOPPersyaratan GMP
a. keamanan air dan es;a. lokasi;
b. kondisi dan kebersihan permukaan yang kontak dengan bahan pangan;b. bangunan;
c. pencegahan kontaminasi silang;c. peralatan dan perlengkapan;
d. menjaga fasilitas pencuci tangan, sanitasi, dan toilet;d. pekerja;
e. proteksi dari bahan-bahan kontaminan;e. penanganan dan pengolahan;
f. pelabelan, penyimpanan, dan penggunaan bahan kimia berbahaya;f. pengepakan dan pelabelan; dan
g. pengawasan kondisi kesehatan dan kebersihan karyawan; dang. pemuatan.
h. pengendalian binatang pengganggu. 

Tata cara permohonan sertifikasi CPIB

Jika ingin memperoleh Sertifikat CPIB, supplier perlu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (UPT KIPM) dengan melampirkan: 

a. NIB (Nomor Induk Berusaha); 

b. Supplier yang melakukan penanganan hasil perikanan melampirkan panduan penerapan CPIB yang telah divalidasi oleh pelaku usaha, dan paling sedikit memuat:

  1. deskripsi produk; 
  2. diagram alur proses penanganan; 
  3. SSOP; 
  4. prosedur GMP; dan 
  5. form penerapan SSOP dan GMP.

Proses penerimaan permohonan, inspeksi, sampai dengan penerbitan atau penolakan Sertifikat CPIB dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Adapun setelah diterbitkan, jangka waktu Sertifikat CPIB bagi supplier adalah 4 (empat) tahun dan dapat diberikan perpanjangan untuk jangka waktu yang sama.

Sumber

Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, Dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan Yang Baik Di Supplier Dan Sertifikat Cara Pengolahan Ikan Yang Baik Di Supplier; dan

Wawancara Penulis dengan Bapak Halim dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Yogyakarta pada tanggal 21 April 2022.

Tentang penulis

Penulis adalah Corporate Legal JALA.

Ikuti Berita Terbaru JALA

Dapatkan pemberitahuan tips budidaya, update fitur dan layanan, serta aktivitas terkini JALA.