Industri Udang

Relaksasi Perizinan, Subsidi, dan Tata Ruang: Petambak Wajib Tahu!

Kalyca Krisandini
Kalyca Krisandini
28 Juli 2025
Bagikan artikel
Cover - Cara Budidaya Udang Vaname.webp

Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen terhadap pertumbuhan sektor akuakultur, khususnya komoditas udang, dengan merilis berbagai kebijakan relaksasi yang menyasar petambak skala kecil selama periode 2024–2025. Kebijakan-kebijakan tersebut lahir dari kebutuhan untuk menciptakan ekosistem usaha budi daya yang berkelanjutan dan inklusif, di tengah tekanan biaya produksi yang tinggi dan tantangan akses terhadap legalitas.

Artikel ini akan membahas ringkasan bentuk-bentuk relaksasi yang diberikan pemerintah. Kebijakan relaksasi ini tidak ditujukan bagi petambak udang skala besar, melainkan secara khusus difokuskan untuk membantu para petambak skala kecil agar bisa bertahan dan berkembang di tengah dinamika industri akuakultur.

Apa saja kebijakan relaksasi budi daya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada periode 2024-2025? Temukan jawabannya di bawah ini.

Daftar Isi
Artikel Terkait

Input Produksi

  • Relaksasi impor indukan dan benur: Pada tahun 2010, terdapat pembatasan sementara untuk distribusi benur dan indukan udang. Namun, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 5 Tahun 2023 meringankan pembatasan tersebut. Peraturan Menteri Keuangan No. 41 Tahun 2024 juga telah mengatur tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan.
  • Subsidi pakan dan alat budi daya: Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya melalui DAK dan Pemerintah Daerah Provinsi telah memberikan relaksasi subsidi , benur, pakan, dan alat budi daya untuk petambak skala kecil.

Produksi

Revitalisasi tambak dan tata ruang: PP No. 21 Tahun 2021 yang mengatur tentang Revitalisasi Tambak & Penyesuaian Tata Ruang untuk tambak rakyat yang sudah dibangun.

Pendukung Produksi

  • Perizinan Usaha: PP No. 5 Tahun 2021 mengatur tentang penyederhanaan perizinan melalui OSS-RBA & SIMP.
  • Pajak dan Retribusi: Terdapat Peraturan Daerah di Pacitan dan Jawa Tengah yang mengatur tentang pengurangan retribusi daerah untuk UMKM perikanan.
  • Pembiayaan dan Kredit: Permenko Perekonomian No. 1 Tahun 2023 menetapkan KUR dengan bunga rendah (3–6%) untuk sektor budi daya.

Layanan Pendampingan Hukum untuk Budi Daya Udang

Di tengah upaya peningkatan produktivitas dan efisiensi tambak udang, aspek legalitas sering kali luput dari perhatian sebagian petambak. Padahal, legalitas penting untuk memastikan usaha budi daya berjalan aman dan terlindungi secara hukum.

Dengan memanfaatkan kebijakan relaksasi ini secara optimal, petambak skala kecil diharapkan dapat menjalankan usahanya secara lebih profesional dan berkelanjutan. Mendukung langkah ini, JALA turut hadir melalui layanan pendampingan hukum JALA Kusuma.

Layanan yang diberikan fokus pada industri akuakultur, dan meliputi aspek berikut:

  • Pendirian dan perizinan bisnis
  • Izin lingkungan dan aspek keberlanjutan
  • Hukum ketenagakerjaan dan keselamatan pekerja
  • Pemantauan dan pembaruan kepatuhan

JALA Kusuma

Untuk informasi selengkapnya tentang JALA Kusuma, hubungi: 081325514194.

Ikuti Berita Terbaru JALA

Dapatkan pemberitahuan tips budidaya, update fitur dan layanan, serta aktivitas terkini JALA.