
Pengelolaan air sisa budi daya merupakan aspek yang penting dalam budi daya udang karena jika tidak diperhatikan dengan baik, buangan air dari produksi di tambak berpotensi mencemari dan menurunkan kualitas lingkungan. Maka dari itu, kegiatan pengolahan air sisa budi daya udang perlu dilakukan sesuai dengan standar teknologi tertentu, serta merujuk kepada baku mutu air limbah untuk menurunkan beban pencemar air, sehingga tidak menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan.
Pada artikel ini, JALA telah meringkas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Air Limbah Pertambakan Udang untuk menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi petambak.
Apa saja kewajiban bagi petambak udang dan bagaimana standar baku mutu air limbah, serta standar teknologi pengolahan air limbah? Selengkapnya ada pada artikel berikut!
Kewajiban Pelaku Usaha dalam Pengelolaan Air Limbah Tambak Udang
1. Kewajiban pengolahan dan pemantauan air limbah tambak udang
Petambak wajib mengolah air sisa budi daya terlebih dahulu dengan memenuhi ketentuan baku mutu air limbah dan standar teknologi pengolahan air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Dalam proses pengelolaan air sisa budi daya, petambak wajib memantau air limbah dan mutu badan air permukaan dan/atau mutu laut sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), serta dilakukan oleh laboratorium yang teregistrasi dari menteri.
Pemantauan air sisa budi daya ini dilakukan 1 kali dalam 1 siklus, sedangkan pemantauan mutu badan air permukaan dan/atau mutu laut dilakukan 1 kali dalam 6 bulan, serta menggunakan parameter baku mutu air limbah.
2. Kewajiban pelaporan atas pemantauan air limbah tambak udang
Petambak udang wajib melaporkan hasil pemantauan setidaknya 1 kali dalam 6 bulan. Dalam laporan tersebut memuat:
- Debit harian dari air limbah tambak udang.
- Hasil pemantauan air limbah tambak udang.
- Hasil pemantauan mutu badan air permukaan atau mutu laut.
- Penghitungan beban air limbah tambak udang.
- Jumlah pakan, obat-obatan, dan bahan kimia lain yang digunakan dalam budi daya udang.
Laporan tersebut dapat disampaikan kepada menteri/gubernur/bupati/walikota dengan format berikut:
Sumber gambar: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2025
Standar Baku Mutu Air Limbah Tambak Udang
Berikut ini adalah parameter dan batas maksimum kadar zat dalam air sisa budi daya tambak udang sesuai ketentuan.
Sumber gambar: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2025
Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah
Pengolahan air limbah kegiatan tambak udang
Salah satu yang bisa dilakukan petambak untuk meminimalisir air sisa budi daya adalah dengan menerapkan standar teknologi pada IPAL, sehingga efluen yang dibuang ke lingkungan telah memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan.
1. Karakteristik air limbah
Air sisa budi daya dari tambak udang dapat dibagi menjadi dua sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 75/PERMEN-KP/2016, yaitu air limbah pemeliharaan dan air limbah panen.
- Air limbah pemeliharaan: Berasal dari air yang digunakan untuk mengganti air kolam tambak setiap hari, besarnya bervariasi tergantung pada metode pembesaran udang.
- Air limbah panen: Air yang berasal dari proses pengurasan air kolam tambak saat panen.
2. Fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Proses IPAL untuk kegiatan budi daya udang dapat dilihat melalui gambar berikut.
Sumber gambar: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2025
3. Estimasi debit air limbah
- Debit air limbah pemeliharaan: Debit air ini bisa bervariasi, umumnya antara 5-50% air disirkulasi setiap hari tergantung umur udang dan metode yang digunakan. Rata-rata penggantian air harian sebesar 20% dari jumlah debit air kolam tambak.
- Debit air limbah panen: Umumnya debit air ini 16,7% dari volume air kolam tambak. Hal yang perlu diperhatikan adalah debit air limbah pemeliharaan tidak boleh melebihi debit air limbah panen.
Kriteria desain dan dimensi unit IPAL sederhana
Untuk mendukung pengolahan sisa budi daya tambak yang lebih efektif, sistem IPAL perlu dirancang dengan struktur dan dimensi yang sesuai. Berikut ini adalah contoh denah rancangan unit IPAL sederhana yang dapat dijadikan referensi dalam pembangunan sistem pengolahan sisa budi daya tambak udang.
Sumber gambar: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2025
Sumber gambar: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2025
Sumber gambar: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2025
Sumber gambar: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2025
Sumber gambar: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2025
Sumber gambar: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2025
Sumber gambar: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2025
Sumber gambar: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2025
Sumber gambar: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2025
Sumber gambar: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2025
Sumber gambar: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2025
Sumber gambar: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2025
Sumber gambar: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2025
Layanan Pendampingan Hukum untuk Budi Daya Udang
Di tengah aturan mengenai pengolahan air sisa budi daya tambak udang, aspek legalitas sering kali luput dari perhatian sebagian petambak. Padahal, legalitas penting agar usaha tetap berjalan secara sah, berkelanjutan, dan tidak merusak lingkungan.
Mendukung upaya ini, JALA hadir melalui layanan pendampingan hukum JALA Kusuma yang secara khusus membantu pelaku akuakultur memahami dan memenuhi aspek legalitas usahanya.
Layanan yang diberikan fokus pada industri akuakultur yang meliputi aspek berikut:
- Pendirian dan perizinan bisnis
- Izin lingkungan dan aspek keberlanjutan
- Hukum ketenagakerjaan dan keselamatan pekerja
- Pemantauan dan pembaruan kepatuhan
Untuk informasi selengkapnya tentang JALA Kusuma, hubungi: 081325514194.