Keberhasilan budidaya udang tidak hanya ditentukan oleh produktivitasnya, tetapi juga prosesnya yang bertanggung jawab dalam menghasilkan produk yang aman. Proses ini dilakukan dengan menerapkan prinsip Cara Berbudidaya Udang yang Baik (CBIB).
CBIB adalah sebuah cara memelihara dan/atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol. Praktik ini akan memberikan jaminan keamanan pangan dan pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan, obat, bahan kimia, dan faktor biologis. Prinsip ini tidak terbatas pada komoditas ikan saja, melainkan juga komoditas budidaya perairan lainnya, tak terkecuali udang.
Sementara itu, sertifikasi CBIB adalah serangkaian kegiatan penerbitan dan pengendalian sertifikat melalui penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan dalam CBIB. Sertifikasi ini diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan meliputi 4 aspek, yaitu
- Keamanan pangan (food safety)
- Kesehatan dan kesejahteraan ikan (animal health and welfare)
- Ramah lingkungan (environment responsibility)
- Sosial dan ekonomi (socio economic)
Dalam unit budidaya, traceability dan biosekuriti juga sangat wajib diterapkan.
Dasar regulasi penerapan CBIB
Menurut Permen KP No. 10 Tahun 2021, penerapan CBIB dibedakan berdasarkan skala usaha, yaitu usaha mikro kecil dan menengah besar.
Usaha mikro kecil
Usaha mikro kecil merupakan usaha dengan tingkat risiko menengah-rendah serta modal ≤1 miliar untuk usaha mikro dan >1-5 miliar untuk usaha kecil. Usaha pada skala ini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Standar (Self Declare).
Pada pelaksanaannya, usaha mikro kecil wajib menerapkan prinsip CBIB dan membutuhkan sarana, struktur organisasi dan SDM, persyaratan proses, dan sistem manajemen usaha, serta menerapkan K3L. Persyaratan khusus ini harus dipenuhi paling lambat 1 tahun sejak Self Declare.
Usaha menengah besar
Usaha menengah besar merupakan usaha dengan tingkat risiko menengah-tinggi serta modal >5-10 miliar untuk usaha menengah dan >10 miliar untuk usaha besar. Usaha skala ini wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang terverifikasi.
Usaha menengah besar wajib memiliki sertifikat CBIB dan membutuhkan sarana, struktur organisasi dan SDM, persyaratan proses, dan sistem manajemen usaha, memiliki standar proses produksi, serta menerapkan K3L. Persyaratan ini harus dipenuhi paling lambat 1 tahun sejak melaksanakan usaha sesuai siklus pembesaran.
Apa saja yang harus disiapkan petambak untuk mengajukan penerapan CBIB?
Pengajuan dan verifikasi penerapan CBIB baik untuk usaha mikro kecil maupun menengah besar sama-sama memerlukan persyaratan utama dan pendukung. Persyaratan utama wajib dipenuhi sebelum melakukan kegiatan usaha secara komersial, sedangkan persyaratan pendukung bersifat perlu dipenuhi mengikuti kondisi dan waktu tertentu.
Persyaratan Utama untuk Usaha Mikro Kecil
Persyaratan utama untuk usaha mikro kecil masih dibagi lagi menjadi persyaratan dasar dan perizinan berusaha berbasis risiko. Berikut dua persyaratan dasar yang harus dipenuhi:
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat, bagi UMK berupa Pernyataan Mandiri
- Persetujuan Lingkungan, bagi UMK dengan luas lahan <10 Ha berupa Pernyataan Mandiri
Sedangkan, berikut perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi:
- NIB
- Sertifikat Standar melalui pernyataan mandiri
Persyaratan Pendukung untuk Usaha Mikro Kecil
Persyaratan pendukung ini berupa Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Penerapan CBIB dilakukan paling lambat 1 tahun sejak self declare. Namun, unit usaha mikro kecil tidak memerlukan sertifikasi, hanya pembinaan.
Persyaratan Utama untuk Unit Menengah Besar
Sama dengan persyaratan utama untuk unit mikro kecil, persyaratan utama untuk unit menengah besar juga terdiri dari persyaratan dasar dan perizinan berusaha berbasis risiko. Berikut persyaratan dasar untuk unit menengah besar:
- KKPR Darat dan KKPR Laut, untuk pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut
- Persetujuan Lingkungan
Berikut perizinan berusaha berbasis risiko yang dibutuhkan:
- NIB
- Sertifikat Standar Telah Terverifikasi
Persyaratan Pendukung untuk Unit Menengah Besar
Persyaratan pendukung ini juga berupa Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Unit menengah besar diarahkan untuk melakukan sertifikasi CBIB paling lambat 1 tahun sejak melaksanakan usaha.
Pengajuan CBIB dilakukan melalui aplikasi One Single Submission (OSS). Untuk informasi selengkapnya, harap menghubungi Dinas Perikanan dan Kelautan setempat.
Mengapa harus memiliki sertifikasi CBIB untuk budidaya udang?
CBIB merupakan jaminan untuk budidaya udang yang bertanggung jawab. Terdapat empat alasan mengapa sertifikasi ini penting dan sudah seharusnya dimiliki atau terapkan.
Jaminan mutu
Sertifikasi CBIB akan memberikan jaminan mutu produk. CBIB akan menjadi bukti bahwa kegiatan budidaya yang dijalankan sudah menerapkan prinsip-prinsip budidaya yang baik.
Tuntutan konsumen
Konsumen saat ini sangat selektif dengan adanya isu keamanan pangan. Tidak hanya memperhatikan asal usul produk yang dikonsumsi, mereka juga ingin produk tersebut aman dalam jangka pendek maupun panjang. Adanya CBIB akan memenuhi ekspektasi dan tuntutan konsumen.
Persyaratan ekspor
CBIB sudah menjadi persyaratan ekspor di unit-unit pengolahan ikan. Beberapa negara tujuan ekspor juga mempersyaratkan sertifikat produk budidaya untuk produk yang masuk ke negara mereka. Salah satu sertifikasi yang menjadi syarat adalah sertifikasi CBIB.
Meningkatkan daya saing
Dengan adanya sertifikasi CBIB, produk budidaya yang dihasilkan memiliki daya saing yang lebih tinggi dibandingkan produk yang tidak bersertifikasi.
Kriteria CBIB
Dalam pelaksanaan audit oleh Dinas Perikanan dan Kelautan provinsi, terdapat beberapa kriteria yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha atau petambak, antara lain
Lokasi budidaya
Lokasi harus sesuai rencana pengelolaan tata ruang wilayah, ketersediaan airnya mencukupi, kualitas air bagus, tidak ada potensi kontaminasi, memperhatikan kelestarian lingkungan, dan bebas konflik.
Desain dan tata letak
Desain tambak harus optimal, tidak merusak lingkungan, minim risiko kontaminasi, dan memiliki sanitasi.
Peralatan
Peralatan budidaya terbuat dari bahan yang ramah lingkungan, tidak berbahaya, terpisah antar wadah, dan mudah dibersihkan.
Wadah
Konstruksi wadah budidaya dibuat agar minim risiko kontaminasi, disiapkan dengan baik, dilakukan desinfeksi, dan petakan diberi label sesuai peruntukan.
Benih
Benih udang atau benur harus berasal dari unit pembenihan bersertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), didukung uji PCR, dan ditebar dengan metode yang baik menyesuaikan padat tebar.
Pakan
Petambak harus memperhatikan nomor registrasi pakan dan masa kadaluarsa. Pakan juga wajib disimpan di wadah atau ruangan khusus.
Kebersihan lokasi dan fasilitas
Higiene harus dijaga, lokasi memiliki tempat pembuangan sampah dan limbah, pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun dilakukan secara bertanggung jawab, dan peralatan harus bersih.
Pengelolaan kesehatan
Kesehatan udang dipantau secara rutin, biosekuriti diterapkan secara efektif, kualitas air sumber perlu dipantau, dan limbah harus ditangani sebelum dibuang.
Air pemeliharaan
Penggunaan air sumber sebisa mungkin mencegah terjadinya salinasi. Air juga perlu dikelola secara efisien dan diuji kualitasnya secara rutin.
Pengelolaan limbah
Limbah padat, cair, serta limbah bahan berbahaya dan beracun perlu dikelola secara efektif agar tidak merusak lingkungan.
Pengelolaan lingkungan
Kualitas lingkungan budidaya perlu dikelola dengan baik, energi listrik dan bahan bakar digunakan secara efisien, pengendalian hewan liar dilakukan secara ramah lingkungan, serta terdapat perbaikan lingkungan di sekitar unit budidaya dan pengelolaan kawasan secara kolektif.
Panen dan pasca panen
Panen dan pasca panen dilakukan dengan cepat, air dan es dalam kondisi bersih, peralatan tidak menyebabkan kontaminasi pada udang, dan pengangkutan udang menggunakan sistem cold chain.
Pekerja dan kompetensi personel
Kesejahteraan pekerja terjamin, aspek K3 diperhatikan dengan saksama, tidak mempekerjakan anak di bawah umur, dan adanya pelatihan untuk personel tambak.
Pendokumentasian
Melakukan pencatatan sejak masa persiapan hingga pasca panen, termasuk mencatat kualitas air dan sampling udang.
Temukan insight menarik lainnya bersama JALA
Pembahasan CBIB di atas disampaikan oleh Pungky Kumaladewi, S.Pi., M.Si. dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur saat menjadi pembicara webinar SHRIMPS TALK ke-14. Webinar ini diadakan untuk membekali petambak udang dengan pemahaman tentang CBIB dan pentingnya bagi budidaya.
Selain paparan dari Ibu Pungky, SHRIMPS TALK ke-14 juga menghadirkan narasumber kedua yang memaparkan tentang tantangan industri udang saat ini beserta solusinya. Bagaimana pembahasan selengkapnya? Nantikan update-nya di blog JALA!