Industri Udang

Gerai Perizinan: Inisiasi KKP dan SCI untuk Kemudahan Alur Perizinan Tambak Udang

Kalyca Krisandini
Kalyca Krisandini
23 Agustus 2023
Bagikan artikel
Cover - Gerai Perizinan Tambak Udang.jpg

Legalitas tambak udang masih menjadi satu masalah serius di industri udang. Masalah ini berimbas pada penutupan tambak udang di berbagai daerah di Indonesia. Seperti terjadi di Lebak, Banten, dua tambak udang di Kecamatan Cihara dan Malingping disegel dan dilarang beroperasi. Penutupan ini terjadi karena kedua tambak tersebut tidak mengantongi izin resmi untuk beroperasi.

Permasalahan serupa juga terjadi di Sumenep, Madura. Satpol PP setempat menutup tambak udang di Kecamatan Bluto yang tidak mengantongi izin usaha. Di kalangan petambak, permasalahan izin yang sudah beberapa kali terjadi ini cukup mengusik dan memunculkan keresahan.

Berangkat dari masalah tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Shrimp Club Indonesia (SCI) menginisiasi Gerai Perizinan. Inisiasi ini bertujuan untuk menyederhanakan alur perizinan dan pengawasan usaha tambak udang, dan sudah dilaksanakan di Banten dan Surabaya pada bulan Juli lalu.

Sosialisasi Gerai Perizinan.png

Sebagai syarat utama, minimal harus ada sepuluh (10) tambak dalam satu provinsi yang mengajukan izin dan sertifikasi di gerai perizinan. Setelah ada pengajuan melalui SCI, pihak KKP akan melakukan menyiapkan tempat untuk sosialisasi sekaligus membuka gerai-gerai perizinan selama 1-2 hari. Di sana, berbagai tokoh dari lintas kementerian dan kedinasan terkait akan memaparkan tentang kemudahan perizinan pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Para Petambak diberikan waktu untuk mengeksplor melalui tanya jawab kepada semua lembaga pemerintah terkait perizinan tambak udang. Setelahnya, para Petambak bisa memilih loket atau gerai perizinan mana saja sesuai dengan masalah yang dihadapi para Petambak tersebut.

Gerai perizinan tersebut terdiri dari loket untuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Ada pula loket Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Lingkungan yang menggantikan Izin Lokasi dan berbagai Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) lainnya.

Ada pula Persyaratan Pendukung (dahulu dikenal sebagai izin operasional), yaitu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU): Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) dan Sertifikat Pakan Ikan yang Baik (PIB) yang idealnya harus dimiliki paling lambat 1 tahun sejak tambak beroperasi.

Di loket sertifikasi, para Petambak yang mau mengajukan satu atau lebih dari sertifikasi-sertifikasi tersebut di atas akan didata oleh petugas dari KKP, dan petambak akan dimintai kelengkapan dokumen legalitas tambak dan dokumen teknis lainnya. Kemudian para petugas KKP akan mengadakan survei ke tambak-tambak tersebut. Jika tambak lolos survei, sertifikat CPIB, CBIB, dan CPPIB akan diterbitkan.

Sebagai perusahaan yang bergerak di industri udang, JALA mendorong para petambak untuk memanfaatkan kesempatan baik ini. Dengan adanya gerai perizinan, petambak diharapkan bisa mendapat kemudahan untuk mengajukan perizinan dan sertifikasi, tidak lagi resah akan status legalitas tambak mereka, serta dapat menjalankan budidaya secara lebih produktif berkelanjutan.

Ikuti Berita Terbaru JALA

Dapatkan pemberitahuan tips budidaya, update fitur dan layanan, serta aktivitas terkini JALA.