Industri Udang

Menjaga Keamanan Udang Indonesia dan Langkah Pemenuhan Standar Ekspor

Fini Afidah
Fini Afidah
15 Januari 2026
Bagikan artikel
Cover - Shrimp Trade.webp

Industri udang Indonesia merupakan tumpuan ekonomi kelautan nasional sekaligus salah satu penopang ekspor akuakultur dunia. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, komoditas udang Indonesia kerap menghadapi tantangan penolakan di pasar global akibat temuan residu kimia, seperti antibiotik terlarang dan logam berat, serta kasus terbaru dugaan kontaminasi radioaktif Cesium-137 yang memicu dikembalikannya ribuan ton udang ke negara asal.

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran besar terhadap kredibilitas dan daya saing udang Indonesia di pasar global. Amerika Serikat (AS) sebagai konsumen terbesar udang dari Indonesia, bersama negara-negara Uni Eropa dan Asia Timur (Jepang, China, Korea Selatan) telah menerapkan regulasi ketat atas keamanan pangan, jejak residu, dan persyaratan ketelusuran produk perikanan.

Artikel ini akan membahas lengkap mengenai dampak zat berbahaya tersebut dan bagaimana agar udang Indonesia dapat memenuhi standar ekspor.

Daftar Isi
Artikel Terkait

Dampak Residu Kimia dan Radioaktif pada Udang

Berbagai residu kimia yang berbahaya dapat terdeteksi pada produk udang, seperti antibiotik (chloramphenicol, nitrofuran, fluoroquinolones), logam berat (Pb, Cd, Hg), pestisida, dan yang paling baru adalah radioaktif Cesium-137. Dampak adanya residu kimia tersebut sangat merugikan industri. Secara biologis, residu ini dapat memicu kematian massal, penyakit, hingga kerusakan genetik pada udang, bahkan membahayakan konsumen akibat risiko resistensi antibiotik, kanker, atau kelainan genetik.

Secara ekologis, pelepasan limbah organik maupun bahan aktif dari pakan kimia atau sisa pengobatan ke lingkungan dapat mencemari air, mengakibatkan bioakumulasi dan biomagnifikasi senyawa toksik pada rantai makanan, serta memicu eutrofikasi atau perubahan ekosistem perairan sekitar tambak. Secara ekonomi, setiap penolakan ekspor akan terjadi kerugian triliunan dan keruntuhan reputasi Indonesia sebagai eksportir utama udang dunia. Masa pemulihan kepercayaan bisa memakan waktu yang lama meskipun status keamanan produk telah dinyatakan pulih.

Standar Internasional yang Harus Dipenuhi

Untuk memenuhi regulasi ekspor, udang wajib memiliki sertifikasi yang telah ditetapkan di berbagai negara. Beberapa di antaranya:

  • Codex Alimentarius (WHO/FAO): Standar referensi badan dunia dan World Trade Organization (WTO) dalam penetapan batas maksimum residu obat, logam berat, pestisida, dan pedoman pelabelan pangan.
  • Regulasi Uni Eropa: Regulation (EU) 2017/625 dan Regulation (EC) No. 853/2004 mengamanatkan National Residue Plan, serta pembatasan logam berat, pestisida, dioksin, dan Polychlorinated Biphenyls. Pelabelan produk diatur dalam Regulation (EC) 1169/2011, dan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) menjadi syarat dasar.
  • Amerika Serikat (FDA, NOAA): Udang harus bebas dari chloramphenicol, nitrofuran, fluoroquinolones, serta memenuhi FDA Guidance Level untuk logam berat. Setiap produsen wajib menerapkan HACCP dan mengikuti pengujian rutin.
  • Jepang: Menetapkan batas residu bahkan lebih rendah dari Codex, menuntut pemantauan logam berat, antibiotik, dan pestisida secara ketat sesuai syarat Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang.
  • Private standards: Supermarket global mensyaratkan sertifikasi seperti Aquaculture Stewardship Council (ASC), Best Aquaculture Practices (BAP), dan Good Agricultural Practices (GAP), yang menegaskan aspek keberlanjutan, ketelusuran, dan jaminan produk bebas residu.

Tantangan Pemenuhan Ekspor

Beban regulasi ini sangat berat bagi petambak kecil yang harus menanggung biaya sertifikasi atau memenuhi parameter pengujian residu yang ketat. Peran pemerintah dibutuhkan melalui fasilitasi pembinaan, akses laboratorium, dan subsidi sertifikasi atau pengujian mutu, sekaligus intensifikasi edukasi tentang penggunaan bahan kimia dan alternatif teknologi ramah lingkungan seperti probiotik dan bioremediasi. Dampak jangka panjang pada reputasi akibat insiden residu juga sangat berat untuk membangun kembali kepercayaan konsumen dunia yang membutuhkan waktu lama dan biaya besar.

Solusi dan Peluang Mengatasi Masalah Ekspor

  • Peran kolektif lintas stakeholder. Seperti petambak, industri, pemerintah, laboratorium, bahkan konsumen luar negeri. Investasi nasional di bidang infrastruktur laboratorium, pengembangan sistem monitoring, penguatan ketelusuran yang transparan, dan subsidi sertifikasi akan mendukung daya saing dan jaminan mutu ekspor nasional.
  • Pembinaan dan subsidi. Pemerintah dapat hadir melalui program edukasi, sertifikasi mandiri untuk petambak kecil, hingga perluasan penelitian dan program kolaboratif lintas disiplin tentang risiko residu dan radioaktif.
  • Kebijakan nasional dan kolaborasi global. Indonesia didorong merumuskan standar nasional pengendalian radioaktif dan residu sejalan dengan standar internasional, serta melibatkan jejaring fisikawan nuklir, toksikologi, sampai pakar lingkungan dari industri perikanan.

Kesimpulan

Keberlanjutan ekspor udang Indonesia sangat bergantung pada komitmen semua pelaku rantai pasok, penguatan fungsi pengawasan negara, dan adopsi inovasi teknologi budi daya yang minim residu. Hanya dengan sistem pengawasan dan jaminan mutu kelas dunia, produk udang Indonesia akan terus mampu bersaing, menjaga reputasi nasional, serta memberikan perlindungan bagi pelaku dan konsumen secara berkesinambungan. Untuk mengetahui lebih dalam terkait tren dan wawasan industri udang terbaru, ikuti Shrimp Outlook 2026. Tiket tersedia terbatas hanya sampai 31 Januari 2026.

Ikuti Berita Terbaru JALA

Dapatkan pemberitahuan tips budidaya, update fitur dan layanan, serta aktivitas terkini JALA.