
Persetujuan Lingkungan adalah salah satu dokumen perizinan penting yang perlu menjadi perhatian pelaku usaha tambak udang. Dokumen ini merupakan izin yang wajib dimiliki setiap usaha yang memiliki dampak terhadap lingkungan. Dengan memiliki Persetujuan Lingkungan, pelaku usaha telah memegang salah satu persyaratan dasar untuk perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.
Informasi mengenai Persetujuan Lingkungan disampaikan oleh Maurinus Roy Anggun Cahyadi, ST., M.Si. dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Beliau hadir sebagai narasumber sesi kedua dalam webinar SHRIMPS TALK: Mengenal Budidaya Udang Lebih Dekat ke-16 yang diadakan JALA pada 25 Juni 2024 lalu.