Tips Budidaya

Sudah Tahu Cara Mengurus SIUP Tambak Udang?

Wildan Gayuh Zulfikar
Wildan Gayuh Zulfikar
14 Juli 2020
Bagikan artikel
sudah-tahu-cara-mengurus-siup-tambak-udang.jpg

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) harus dimiliki perusahan perikanan atau perseorangan untuk melakukan usaha perikanan termasuk tambak udang. Perizinan adalah bentuk kepastian bahwa pelaku budidaya telah memenuhi standar budidaya yang baik, menjaga kelestarian alam, dan menjaga keselarasan dengan lingkungan sosial, serta menaati hukum yang berlaku. Perizinan yang dimiliki menjadi bukti legal tambak beroperasi.

Pada dasarnya dengan adanya perizinan juga memastikan budidaya telah memenuhi aspek-aspek budidaya udang yang tercantum pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 28 tahun 2004 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang yang kurang lebih harus memenuhi pemilihan lokasi yang mendukung budidaya dan operasionalnya; desain tata letak dan konstruksi yang meningkatkan efisiensi dan efektivitas budidaya serta menjaga keselarasan dengan lingkungan; dan manajemen pembudidayaan yang sesuai standar "Tata Cara Budidaya Perikanan yang Baik" atau Good Aquaculture Practices. Cirinya, ramah lingkungan dan produk yang dihasilkan baik. Manajemen budidaya yang baik meliputi:

  1. Manajemen air
  2. Persiapan petak tambak
  3. Pemilihan dan penebaran benur
  4. Manajemen pakan
  5. Penggunaan obat dan bahan kimia
  6. Manajemen kesehatan
  7. Manajemen limbah
  8. Panen

Ketika operasional tambak telah memenuhi standar budidaya dan minim dampak ke lingkungan, maka akan meminimalisir hal yang tidak diinginkan. Karena tidak jarang ada penolakan dari warga sekitar beroperasinya tambak karena pengelolaan tambak yang tidak sesuai sehingga menyebabkan dampak negatif pada warga sekitar. Misalnya sumur warga yang menjadi asin, pendangkalan muara, erosi pantai akibat hilangnya hutan mangrove, atau rembesan air dari buangan tambak ke ladang warga.

Izin Usaha Tambak Sangat Kompleks

Izin idealnya diurus sebelum budidaya dimulai. Ada beberapa kelompok perizinan yang harus diselesaikan petambak sebelum memulai usahanya. Persyaratan turunannya jika dirunut bisa lebih dari 30 jenis. Plus, tiap kelompok perizinan harus mengurus pada beberapa instansi yang berbeda. Yang disayangkan lagi masih ada praktek pungli dari petugas kepada petambak yang mengurus perizinan. Berikut JALA meringkas jenis-jenis perizinan tambak udang yang beredar di kalangan petambak:

 Jenis Kelengkapan Izin untuk Operasional Tambak Udang
No.Jenis IzinInstansi TerkaitCatatan
1.Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)BupatiDiperlukan sebagai legalisasi lokasi pemanfaatan ruang
2.Advice Planning (Bappeda/PU)BappedaSekaligus dalam RPJMD dan IPPT
3.SIUP PerikananDinas PerikananMenyatu dalam OSS
4.CBIB/Indo GAPDinas Perikanan ProvinsiDiperlukan sebagai standar kompetensi dan dibantu pokja daerah
5.Izin Pengelolaan Air Laut Selain EnergiDinas Perikanan ProvinsiTidak diperlukan, masuk dalam izin perairan
6.Izin Pengelolaan Pemasangan Pipa dan Kabel Bawah LautDinas Perikanan ProvinsiTidak relevan, masuk dalam OSS
7.Izin Penampungan Limbah B3Dinas Lingkungan HidupIsu penampungan oli harus clear melalui pokja derah
8.Izin Pembuangan Air Limbah Cair (IPLC)Dinas Lingkungan HidupDiperlukan bersamaan dengan IPAL
9.Izin Lingkungan SPPLDinas Lingkungan HidupSecara kelompok dibantu oleh pokja daerah
10.Izin Pengambilan Air Tanah/SIPAKementerian ESDMOpsional, kajian KLHS daerah
11.Izin Operasi Genset/Laporan kepemilikan GensetKementerian ESDMTidak diperlukan, alternatif menggunakan listrik PLN
12.SLO GensetKementerian ESDMTidak diperlukan, alternatif menggunakan listrik PLN
13.SKTT Operator GensetKementerian ESDMTidak diperlukan, alternatif menggunakan listrik PLN
14.Izin Penampungan BBMKementerian ESDMTidak diperlukan, alternatif menggunakan listrik PLN
15.Izin Mendirikan Bangunan (IMB)Dinas Penanaman ModalTidak diperlukan, sudah ada Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), menjadi bagian OSS
16.SIUP PerdaganganDinas Penanaman ModalMenjadi bagian OSS dan sudah ada SIUP Perikanan
17.Tanda Daftar Perusahaan (TDP)Dinas Penanaman ModalDiperlukan sebagai registrasi perusahaan, namun perlu disederhanakan dengan SIUP Perikanan dan OSS
18.Nomor Induk Berusaha (NIB)OSSDiperlukan sebagai registrasi perusahaan, namun perlu disederhanakan dengan SIUP Perikanan
19.BPJS JamsostekBPJSDiperlukan untuk pengobatan dan asuransi kecelakaan kerja, disatukan dalam kartu kusuka
20.BPJS KesehatanBPJSDiperlukan untuk pengobatan dan asuransi kecelakaan kerja, disatukan dalam kartu kusuka
21.Wajib Lapor Tenaga KerjaDinas Tenaga KerjaTidak diperlukan, disederhanakan dengan SIUP Perikanan

Jika ditotal terdapat 21 jenis izin pada 11 instansi yang berbeda. Kendala berikutnya adalah durasi pengajuan hingga penerbitan izin yang bisa menghambat pada ke-21 izin tersebut. Mungkin terdengar melelahkan dan ribet, belum lagi biayanya. Namun, beberapa jenis izin tercantum bisa diajukan dan disederhanakan dengan OSS. Apa itu?

Upaya Pengurusan Izin Satu Pintu, Seberapa Efektif?

Petambak saat ini beranggapan bahwa untuk mendapatkan SIUP harus menjadi badan usaha alias berbentuk perusahaan. Perseorangan juga bisa mendaftarkan usaha tambaknya. Perbedaannya adalah pada data diri yang dilengkapi, perusahaan akan diminta data legalitas perusahaan atau korporasinya sedangkan perseorangan dengan melengkapi data diri. Kini alur dijadikan satu pintu melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan merilis Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan beberapa kementerian/lembaga/dinas hingga pemerintah daerah dalam pengurusan izin usaha.

Integrasi OSS

Usaha tambak udang terdaftar di OSS dengan kode 03254 dengan nama Pembesaran Crustacea Air Payau yang mencakup udang galah, udang windu, dan udang vaname. OSS berusaha menyederhanakan perizinan berusaha. Misalnya dalam memulai tambak udang biasanya harus mengurus hingga ke beberapa instansi. Kini cukup dengan membuat usaha menjadi usaha berbadan hukum kemudian mengurus perizinan ke OSS. Namun pada kenyataannya perseorangan juga bisa mendaftarkan usaha tambaknya melalui OSS dengan menyiapkan beberapa data diri dan usaha tambaknya. Hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri KKP nomor 3 tahun 2015. Berikut ringkasan alur pengurusan izin tambak udang dan persyaratan yang harus disiapkan oleh petambak mengutip dari laman resmi OSS:

 Ringkasan alur pengajuan izin via OSS

Petambak juga disediakan dokumen panduan dalam pengisian di OSS untuk membantu dalam peroses pengisian (Berikut panduan pengisian: Perseorangan dan Non-perseorangan). Jenis perizinan yang diajukan adalah Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dengan dilengkapi beberapa dokumen seperti data diri/perusahaan, izin lokasi dan lingkungan, serta data proyek. Alur diatas dilakukan secara online melalui portal OSS. SIUP yang diterbitkan BKPM melalui OSS ini sudah atas nama Menteri KKP. Syarat paling mendasar adalah data valid dari usaha tambak, baik perorangan atau bentuk perusahaan/korporasi.

Upaya pengurusan izin satu pintu oleh BKPM ini memang perlu diapresiasi, setidaknya ada satu portal untuk mengurus satu SIUP. Sayangnya beberapa dokumen memang tetap harus diurus melalui instansi yang berbeda. Kemudahan yang ditawarkan belum sepenuhnya terjadi. Belum lagi kurangnya sosialisasi adanya OSS, fasilitas ini belum dipahami bahkan terdengar di kalangan petambak.

Tentu saja dengan adanya surat izin usaha perikanan (SIUP) yang dikantongi oleh petambak dapat menjadi bukti operasional tambak telah sah secara hukum dan memiliki standar operasional yang menghasilkan produk berkualitas dan ramah lingkungan. Kesadaran dan kemauan petambak untuk mengurus SIUP ini harus diimbangi disediakannya kemudahan dan alur yang jelas oleh pemerintah terkait dalam hal ini Kementerian/Dinas Kelautan dan Perikanan. Apalagi ditetapkannya target produksi dan ekspor udang Indonesia naik 2,5 kali lipat pada 2024 mendatang. Mari bekerja sama, bahu membahu, dan saling memudahkan demi kejayaan udang Indonesia.

 

Referensi:
OSS. 2020. Lembaga OSS - Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 28 tahun 2004.
Peraturan Menteri Kelautan dak Perikanan nomor 3 tahun 2015.
Trobos Aqua. 2019. Perizinan Online Tambak Udang.Majalah Trobos Edisi 85.
Ikuti Berita Terbaru JALA

Dapatkan pemberitahuan tips budidaya, update fitur dan layanan, serta aktivitas terkini JALA.